Konsep Pernikahan dalam Islam

 Pernikahan dalam Islam adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan perintah Allah. Secara etimologis, kata "nikah" berasal dari bahasa Arab yang berarti "berkumpul" atau "bersetubuh" sedangkan "zawaja" berarti pasangan yang melengkapi satu sama lain. Pernikahan merupakan akad yang kuat (mitsaqan ghaliza) yang mengubah hubungan haram menjadi halal, serta mencakup hak, kewajiban, dan fungsi suami istri sesuai dengan hukum Islam, dengan tujuan ibadah kepada Allah dan membangun rumah tangga yang harmonis.

Rukun pernikahan dalam Islam:

  • Calon suami
  • Calon istri
  • Wali nikah
  • Dua orang saksi
  • Ijab dan qabul

Setelah datangnya Islam, praktik pernikahan mulai diselaraskan dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam Alquran, seperti pemenuhan kebutuhan biologis, menjaga kehormatan, serta membentuk keluarga yang penuh kasih sayang. Seiring berjalannya waktu, penafsiran terhadap ayat-ayat Alquran juga ikut berkembang. 
Namun, di masa kini, beberapa praktik pernikahan muncul yang memerlukan kajian lebih dalam agar tetap sesuai dengan ketentuan Alquran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Pemahaman yang lebih mendalam diperlukan agar praktik-praktik ini tidak melenceng dari tujuan pernikahan yang ditetapkan oleh syariat Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Autobiografi

Konsep iman dalam islam

Manusia Dan Agama